Resolusi 963 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 963, diadopsi pada 29 November 1994. Setelah Republik Palau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Palau diterima.[1] Pada 15 Desember 1994, Majelis Umum menerima Republik Palau lewat Resolusi 49/63.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|