Resolusi 827 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 827 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 Mei 1993, usai mengulang Resolusi 713 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal topik bekas Yugoslavia, menyepakati laporan S/25704 dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali, dengan Statuta Pengadilan Internasional sebagai landasan dalam membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1] Dengan tetap memperingatkan akan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia dan khususnya Bosnia dan Herzegovina, yang meliputi pembantaian massal, penahanan sistematis dan pemerkosaan wanita dan pembersihan etnis, resolusi tersebut menyatakan bahwa situasi tersebut masih memberikan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional, selain juga mengumumkan tujuannya untuk mengakhiri kejahatan semacam itu dan memberikan keadilan bagi para korban.[2] Referensi
Pranala luar
|