Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), 773 (1992) dan 806 (1993) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB meneruskan penugasan Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1] Referensi
Pranala luar
|