Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 839 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1993. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1993. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|