Resolusi 689 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 689 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1991. Usai mengulang Resolution 687 (1991), DKPBB menyatakan laporan Sekjen dan memutuskan untuk membentuk United Nations Iraq–Kuwait Observation Mission untuk memantau zona demiliterisasi antara Irak dan Kuwait, yang dikenal sebagai barrier Kuwait–Irak.[1] Referensi
Pranala luar
|