Resolusi 703 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 703, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Negara Federasi Mikronesia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mikronesia diterima. Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Negara Federasi Mikronesia lewat Resolusi 46/2.[1][2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|