Resolusi 723 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 723 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Desember 1991. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1992.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|