Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima. Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|