Pemilihan Presiden Indonesia 1963
Pemilihan presiden Indonesia 1963 adalah suatu pemungutan suara kedua untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1963–1968. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena MPR pada saat itu belum terbentuk, jadi tugasnya dilaksanakan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Latar BelakangSebenarnya, pemilihan presiden kedua sempat ingin dilakukan setelah Indonesia merdeka. Namun hal ini tidak dimungkinkan karena adanya Revolusi Nasional Indonesia di sepanjang era 1950-an, akhirnya hal tersebut (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden) ditunda untuk sementara. Di samping itu, oleh karena adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (yang digunakan dari tahun 1950 hingga 1959), pemilihan presiden tersebut tidak mungkin dilaksanakan karena presiden pada saat itu hanya menjadi pemegang negara, bukan sekaligus pemegang pemerintahan. Namun hal ini berubah sejak Dekrit Presiden 1959, yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, dan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI. Soekarno akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS bertanggal 15 s/d 22 Mei 1963. Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Usulan ini juga didukung oleh AM Hanafi, Chaerul Saleh, dan disuarakan ke MPRS oleh Kolenel Suhardirman, salah satu anggota ABRI di MPRS yang ikut mengusulkan ide tersebut. Akhirnya diadakanlah pemilihan presiden. Oleh karena yang terpilih juga Soekarno, maka ide ini disetujui secara bulat karena Soekarno menang pemilihan presiden untuk masa bakti 1963-1968. Maka dari itu, masa baktinya diubah menjadi seumur hidup. Soekarno resmi dijadikan Presiden Seumur Hidup lewat sidang tersebut.[1] HasilPemilihan Presiden
Lihat pulaReferensi
|