Pemilihan Presiden Indonesia 1983

Pemilihan Presiden Indonesia 1983
10 Maret 1983
590 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia[a]
393 suara anggota[1][b] untuk menang
Kandidat
 
Calon Soeharto
Partai Golkar
Suara elektoral 590
Persentase 100,00%
Hasil suara





Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat
  Soeharto: 590 kursi
Presiden petahana
Soeharto

Golkar

Presiden terpilih

Soeharto
Golkar

Pemilihan presiden Indonesia 1983 adalah suatu pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1983–1988. Secara tradisi, Golongan Karya sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1971 mengusung Soeharto sebagai calon presiden. Alhasil, Soeharto kembali mempertahankan kursi kekuasaan dan dilaksanakan pelantikan pada 10 Maret 1983.

Latar Belakang

Pada pemilu 1982, Pemilih Golput semakin banyak, Sejak dikampanyekan tahun 1970-an, Golput pengikutnya semakin banyak dan semakin bertambah, Namun pemerintah menyebarkan kampanye untuk menghentikan Pemilih Golput ini, Namun kampanye Golkar menjadi ricuh setelah kejadian yang ricuh di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Namun kejadian ini tidak mengalahkan Golkar di pemilu, Golkar tetap menang telak dan mendapat suara yang banyak, Dan sudah dipastikan, Soeharto terpilih di Sidang Umum MPR 1982, Soeharto tetap berkuasa.

Sementara, Wakil Presiden akhirnya yang terpilih adalah Umar Wirahadikusumah.[2]


Hasil

Pemilihan Presiden

s • b Ringkasan hasil pemilihan Presiden Indonesia 10 Maret 1983
Calon Partai Fraksi Suara %
Soeharto Golongan Karya Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
590 100,00
Total 590 100%
Suara sah 590 100,0
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Pemilihan Wakil Presiden

s • b Ringkasan hasil pemilihan Wakil Presiden Indonesia 11 Maret 1983
Calon Partai Fraksi Suara %
Umar Wirahadikusumah Golongan Karya Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
590 100,00
Total 590 100%
Suara sah 590 100,0
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Lihat pula

Catatan

  1. ^ Jumlah anggota MPR adalah hasil dari penjumlahan Anggota DPR, yaitu 460 anggota dan Anggota Fraksi Urusan Daerah sebanyak 130 anggota, yang berlaku dari 1973-1988.
  2. ^ Jumlah untuk menyetujui calon presiden agar menjadi presiden adalah 2/3 anggota dari seluruh anggota

Referensi

  1. ^ Penerangan, Republik Indonesia, Departemen. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tahun 1973. hlm. 49. Diakses tanggal 29 December 2022. 
  2. ^ Firdausi, Fadrik Aziz (13 April 2019). "Sejarah Pemilu 1982: Cap Haram Golput & Dalih Kebangkitan PKI". Tirto.id. hlm. all. Diakses tanggal 15 Mei 2022. 
Kembali kehalaman sebelumnya