Resolusi 794 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 794 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1992. Usai mengulang resolusi-resolusi 733 (1992), 746 (1992), 751 (1992), 767 (1992) dan 775 (1992), DKPBB "[menyatakan] peringatan mendalam" perihal situasi di Somalia dan memerintahkan pembentukan Unified Task Force (UNITAF) untuk menciptakan "lingkungan aman bagi operasi-operasi pemulihan kemanusiaan di Somalia" dalam rangka menyediakan "hak hidup bagi penduduk sipil."[1] Referensi
Pranala luar
|