Resolusi 726 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 726 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Januari 1992. Usai mengulang 607 (1988), 608 (1988), 636 (1989), 641 (1989) dan 694 (1991) dan menyatakan soal deportasi dua belas orang Palestina oleh Israel dan wilayah pendudukan, DKPBB mengecam deportasi tersebut karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat tentang perlindungan warga sipil pada perang.[1] Referensi
Pranala luar
|