Resolusi 747 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 747 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Maret 1992. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB menyetujui laporan perihal pemantauan-pemantauan pemilu-pemilu dan pelebaran untuk Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (UNAVEM II) di Angola.[1][2] Referensi
Pranala luar
|