Resolusi 746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 746 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Maret 1992. Usai mengulang Resolution 733 (1992), menyatakan sebuah perjanjian gencatan senjata di Mogadishu dan sebuah laporan dari Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa PBB akan terus melanjutkan karya kemanusiaan di Somalia dan sangat mendukung keputusan Sekjen untuk mengerahkan tim teknikal disana.[1] Referensi
Pranala luar
|