Resolusi 1521 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1521 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Liberia dan Afrika Barat, DKPBB membentuk badan pemantauan untuk mengawasi sanksi internasional terhadap Liberia.[1] Resolusi tersebut adalah RDKPBB terakhir yang diadopsi pada tahun 2003. Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|