Resolusi 1514 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1514 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 November 2003. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Côte d'Ivoire (MINUCI) sampai 4 Februari 2004.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|