Resolusi 1490 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1490 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Juli 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi antara Irak dan Kuwait, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Iraq–Kuwait Observation Mission (UNIKOM) sampai 6 Oktober 2003.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|