Resolusi 1498 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1498 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Agustus 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperbaharui perintah yang diberikan kepada Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat dan pasukan Prancis yang beroperasi negara tersebut untuk membantu proses perdamaian selama enam bulan berikutnya.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|