Resolusi 1475 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1475 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Siprus, DKPBB menyesalkan kegagalan untuk mencapai kesepakatan dalam rencana penyelesaian untuk negara tersebut, karena "keputusan negatif" kepemimpinan Turki Siprus.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|