Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 2003. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB membentuk Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading usai menyatakan bahwa situasi di negara tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional di kawasan tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|