Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994) dan 955 (1994), DKPBB mengangkat Louise Arbour sebagai jaksa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1] Referensi
Pranala luar
|