Resolusi 1070 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1070 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 1044 (1996) dan 1054 (1996) prihal upaya pembunuhan terhadap Presiden Mesir Hosni Mubarak di sebuah KTT Organisation of African Unity (OAU) di ibukota Ethiopia Addis Ababa pada 26 Juni 1995 dan sanksi-sanksi berikutnya, DKPBB memberlakukan sanksi penerbangan terhadap Pemerintahan Sudan usai pemerintahan tersebut enggan menaati permintaan OAU untuk mengekstradisi para pelaku yang berlindung di negara tersebut ke Etiopia.[1] Referensi
Pranala luar
|