Resolusi 1038 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1038 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Januari 1996. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995) dan 1025 (1995), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka untuk tetap memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia.[1] Referensi
Pranala luar
|