Resolusi 1037 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1037 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 1023 (1995) dan 1025 (1995), DKPBB membentuk United Nations Transitional Authority for Eastern Slavonia, Baranja and Western Sirmium (UNTAES) dengan periode awal selama 12 bulan.[1] Referensi
Pranala luar
|