Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Februari 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB mendiskusikan implementasi Protokol Lusaka, dan memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 8 Mei 1996.[1] Referensi
Pranala luar
|