Resolusi 1046 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1046 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Februari 1996. Usai mengulang resolusi sebelumnya yang meliputi Resolusi 1027 (1995) perihal pengerahan United Nations Preventive Deployment Force (UNPREDEP) sampai 30 Mei 1996, DKPBB memerintahkan peningkatan kekuatan UNPREDEP dengan 50 personil militer tambahan untuk mendukung operasi-operasinya.[1] Referensi
Pranala luar
|