Resolusi 1077 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1077 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Oktober 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 937 (1994), 1036 (1996) and 1065 (1996) seputar Georgia, DKPBB mendirikan Kantor Hak Asasi Manusia di Sukhumi, Georgia sebagai bagian dari Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG).[1] Referensi
Pranala luar
|