Resolusi 1040 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1040 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai menerima surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan penyataan dari Presiden DKPBB, DKPBB menyatakan soal perang saudara di Burundi dan upaya untuk dialog politik.[1] Referensi
Pranala luar
|