Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 December 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Maret 1997 dan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1] ReferensiPranala luar
|