Riau merupakan sebuah provinsi yang dimekarkan dari Sumatra Tengah dan dipimpin oleh seorang kepala daerah yang biasa disebut Gubernur. Secara historis, Gubernur Riau pernah dijabat oleh tokoh dari kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terutama pada awal berdirinya Riau hingga transisi masa Orde Baru menuju masa Reformasi pada 1998. Dalam membantu tugas kegubernuran dan menyelaraskan kebijakan daerah, maka Gubernur Riau dibantu oleh wakil gubernur yang terpilih bersama dengan gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah.
Sejarah
Pada 27 Februari 1958 melalui surat keputusan presiden, Soekarno menunjuk Sutan Mohammad Amin Nasution sebagai Gubernur pertama Riau setelah pemekaran provinsi tersebut dari Sumatra Tengah. Ia dilantik pada tanggal 5 Maret 1958 dan berkedudukan di Tanjung Pinang.[1] Seiring berjalannya waktu, Amin Nasution digantikan oleh Kaharuddin Nasution pada 1960, akan tetapi ia justru mendapat tuntutan dari mahasiswa pasca Peristiwa Gerakan 30 September. Gejolak tersebut berlarut-larut hingga pemerintah pusat memutuskan untuk menggantikannya dengan Arifin Achmad.[2]
Riau terakhir kali memiliki gubernur berdasarkan hasil pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2003 di suatu rapat paripurna dengan hasil menyatakan bahwa Rusli Zainal terpilih sebagai gubernur dan Wan Abubakar sebagai wakil gubernur berhasil mengalahkan gubernur petahana, Saleh Djasit dari Partai Golongan Karya.[3] Melalui sistem demokratis di masa Reformasi menjadikan Rusli Zainal kembali menduduki kursi gubernur pada 2008.[4]
Daftar
Berikut merupakan daftar GubernurRiau secara definitif sejak tahun 1958.
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Riau.
^Dinonaktifkan pada 25 September 2014 hingga 29 April 2016 karena terjaring kasus korupsi, posisi diisi oleh Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Resmi diberhentikan pada 29 April 2016 melalui Keppres RI No. 49 tahun 2016[11]
^Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/443-1506 dan dilakukan pengangkatan sumpah jabatan pada 15 November 1966.
Keterangan
^Dilantik pada 5 Maret 1958 di Tanjung Pinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Mr. Sumarman. Pelantikannya sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No. 258/M/1958 tertanggal 27 Februari 1958.
^Dilantik pada 4 Maret 1967 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No U.P.6/1/36-260 tanggal 24 Februari 1969 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 146/M/1969 tanggal 17
November 1969.
^Dilantik pada 5 Desember 1972 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M/1972 tanggal 29 November 1972.
^Pada 2 September 1985, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau melakukan rapat paripurna untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Riau masa jabatan 1985–1990. Ismail Suko, kandidat gubernur yang memperoleh suara terbanyak tidak disenangi oleh pemerintah Orde Baru. Sebab, usut punya usut Imam Munandar didukung oleh pemerintah pusat yang membuat Ismail Suko mengundurkan diri secara terpaksa dan memberi ruang kepada Imam Munandar untuk melanjutkan kekuasaan di periode kedua.