Kalimantan Utara merupakan sebuah provinsi yang dimekarkan dari Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang kepala daerah yang biasa disebut Gubernur. Secara administratif, tugas kegubernuran seorang gubernur dibantu oleh wakil gubernur yang terpilih berdasarkan pemilihan umum kepala daerah. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Gubernur Kalimantan Utara berhak untuk merancang Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di awal berdirinya Kalimantan Utara, posisi gubernur dijabat oleh Irianto Lambrie sebagai Penjabat Gubernur yang dilantik oleh Menteri Dalam NegeriGamawan Fauzi pada 22 April 2013.[1] Irianto sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Timur yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk menduduki kursi ekskutif secara sementara di Kalimantan Utara. Pemilihan umum pertama untuk memilih Gubernur Kalimantan Utara dilakukan pada 2015.[2] Alhasil, Irianto berhasil mempertahankan jabatan yang sama dengan perolehan suara terbanyak.
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Kalimantan Utara.
^"Mendagri Lantik Pj Gubernur Kaltara Hari Ini". Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 22 April 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-26. Diakses tanggal 30 April 2022.