Sulawesi Tenggara merupakan sebuah provinsi yang dimekarkan dari Sulawesi Selatan Tenggara (Sulselra) dan dipimpin oleh seorang kepala daerah yang biasa disebut Gubernur. Pada 1964, Sulawesi Selatan Tenggara dimekarkan menjadi dua provinsi, yakni Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Wilayah kekuasaan jabatan ini mencakup Sulawesi Tenggara Secara historis, Gubernur Sulawesi Tenggara pernah dijabat oleh pejabat dari kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terutama pada awal berdirinya Sulawesi Tenggara hingga masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam membantu tugas kegubernuran dan menyelaraskan kebijakan daerah, maka Gubernur Sulawesi Tenggara dibantu oleh wakil gubernur yang terpilih bersama dengan gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah.
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.
^Masa jabatan diperpanjang akibat terjadinya kerusuhan pasca pemilihan Gubernur
^Diaktifkan kembali melalui Keppres N.059/P/2007 pada jabatannya semula sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuktikan bahwa Ali Mazi tidak pernah berbohong kepada publik dan masyarakat Sultra[3]
^Menggantikan Gubernur Abdullah Silondae yang wafat pada saat menjabat
^"Sejarah Sultra". Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-16. Diakses tanggal 15 Oktober 2017.