Pada 1960, Sulawesi dimekarkan menjadi dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Wilayah kekuasaan jabatan ini mencakup Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo hingga kedua provinsi terakhir dimekarkan secara berturut-turut pada 1964 dan 2000. Secara historis, Gubernur Sulawesi Utara pernah dijabat oleh pejabat dari kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terutama pada awal berdirinya Sulawesi Utara hingga masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam membantu tugas kegubernuran dan menyelaraskan kebijakan daerah, maka Gubernur Sulawesi Utara dibantu oleh wakil gubernur yang terpilih bersama dengan gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah.
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Sulawesi Utara.
^Ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Gubernur menggantikan Gubernur petahana, Olly Dondokambey yang sedang cuti kampanye mengikuti Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Utara 2020 sebagai calon Gubernur dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.[11]
^"Sejarah". Website Resmi Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 Juni 2017. Diakses tanggal 15 Februari 2016.
^Mokoginta, Drs. Abdullah. Riwayat hidup almarhum Apelles Jozias Supit. A.n. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Pd. Sekretaris u.b. Administratur Daerah Bidang I. ttd. stempel. Manado, 26 September 1971.pdf