Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 28 September 2001, adalah sebuah tindak kontra-terorisme yang disahkan usai serangan teroris 11 September di Amerika Serikat.[1] Resolusi tersebut diadopsi di bawah Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sehingga mengikat seluruh negara anggota PBB. Catatan
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|