Resolusi 1348 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1348 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2001. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pengawasan sanksi terhadap UNITA selama enam bulan berikutnya sampai 19 Oktober 2001.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|