Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1] Daftar nominee yang dicetuskan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:
Pada April 2001, Arlette Ramaroson dan Winston Churchill Matanzima Maqutu terpilih untuk menjabat di ICTR oleh Majelis Umum sampai masa jabatan mereka berakhir pada 24 Mei 2003.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|