Resolusi 1353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Juni 2001. DKPBB menyepakati proporsal untuk memperkuat hubungan PBB dengan negara-neghara pengerah pasukan dan Sekretariat dalam operasi-operasi penjagaan perdamaian.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|