Resolusi 1338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Timor Leste, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) selama setahun sampai 31 Januari 2002.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|