Resolusi 1510 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1510 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Oktober 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan dan tentang terorisme, DKPBB memperpanjang masa penugasan International Security Assistance Force (ISAF) selama satu tahun dan meluaskan operasi-operasinya di luar ibukota Kabul sampai wilayah lainnya.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|