Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Usai menyatakan perbincangan antara Presiden Dewan Keamanan, Presiden Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Presiden Pengadilan Pidana Internasional, DKPBB memperpanjang masa penugasan empat hakim permanen di ICTR.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|