Resolusi 1507 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1507 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 September 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) sampai 15 Maret 2004.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|