Resolusi 1456 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1456 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Januari 2003 dalam sebuah pertemuan di tingkat menteri luar negeri, DKPBB mengadopsi deklarasi yang menyerukan agar seluruh negara mencegah dan menindak seluruh dukungan untuk terorisme.[1] Resolusi tersebut dak mendefinisikan terorisme, tetapi tak seperti resolusi sebelumnya yang lain, DKPBB menyebut hak asasi manusia untuk pertama kalinya.[2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|