Resolusi 1474 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1474 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 April 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB mendirikan kembali panel pakar untuk menyelidiki pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|