Resolusi 1501 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1501 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 2003. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Republik Demokratik Kongo, DKPBB memerintahkan agar negara-negara yang berpartisipasi dalam Operasi Artemis di Bunia untuk membantu United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo (MONUC) yang dikerahkan di sekitaran kota tersebut.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|