Resolusi 1471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1471 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Maret 2003. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) untuk periode dua belas bulan tambahan sampai 28 Maret 2004.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|