Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim Transparansi Industri Ekstraktif
EITI
Gambaran umum
SingkatanEITI
Didirikan23 April 2010
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 26/2010[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82/ 2020[2]
Kementerian atau lembaga terkait
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tim Transparansi Industri Ekstraktif (disingkat EITI) adalah bekas lembaga nonstruktural yang bertugas untuk mengawasi dan menentukan mekanisme transparansi industri ekstraktif di Indonesia. Tim ini bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Transparansi Industri Ekstraktif dibentuk untuk memastikan pendapatan negara dan daerah yang berasal dari industri ekstraktif transparan.

Sejarah

EITI dibentuk pada era Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif. Tim tersebut berwenang untuk meminta informasi, data, masukan, atau konsultasi kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan industri ekstraktif, dan pihak-pihak terkait lain.

Dengan kata lain, EITI harus mencocokkan laporan keuangan perusahaan ekstraktif yang telah diaudit oleh auditor independen dengan laporan keuangan negara. Ini adalah standar global untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pada sektor migas dan pertambangan—yang selama ini menyumbang sekitar 90 persen pemasukan negara.[3]

Organisasi

Tim Transparansi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah

Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari:

  • Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Anggota :
    • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
    • Menteri Keuangan;
    • Menteri Dalam Negeri;
    • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
    • Prof. Dr. Emil Salim
Tim Pelaksana
  • Ketua: Deputi Bidang Koordinasi ESDM dan Kehutanan, Kemenko Bidang Perekonomian;
  • Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  • Wakil Ketua II: Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM
  • Anggota:
    • Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
      • Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional
      • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
    • Perwakilan Kementerian Keuangan
      • Direktur Jenderal Pajak
      • Direktur Jenderal Perbendaharaan
      • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
    • Perwakilan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
      • Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
      • Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi
    • Perwakilan Kementerian Dalam Negeri
      • Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan
    • Deputi Akuntan Negara BPKP
    • Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
    • Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
    • perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi (3 orang);
    • perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi (3 orang);
    • perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif (3 orang)

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 November 1989. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 2020-12-10. 
  3. ^ "Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Pengawas Minerba yang Dibubarkan Jokowi". 23 Juli 2020. Diakses tanggal 30 Januari 2025. 
Kembali kehalaman sebelumnya