Komite Inovasi Nasional
Komite Inovasi Nasional atau disingkat dengan KIN adalah sebuah lembaga nonstruktural dan independen yang dibentuk oleh Presiden untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam memajukan pembangunan sosio-ekonomi nasional melalui sistem inovasi nasional.[1] Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 20 Mei 2010 dan disahkan dalam Peraturan Presiden 32 tahun 2010.[2][3] Seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2014, KIN juga berakhir bersama dengan Komite Ekonomi Nasional yang sebelumnya dibentuk bersama. KIN kemudian berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2019. Tugas utamaMemberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera. Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010); FokusPenguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:
KeanggotaanKeanggotaan KIN terdiri dari: Ketua: Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E;
Referensi
Pranala luar
|