Komisi Penanggulangan AIDS
Komisi Penanggulangan AIDS atau Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) adalah sebuah lembaga negara nonstruktural dan independen yang bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS di Indonesia.[2][3] Struktur khusus organisasi KPAN secara efektif telah dibubarkan pada tahun 2017 dan posisi sekretarisnya kini diisi secara merangkap oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.[4][5] SejarahKasus HIV/AIDS pertama di Indonesia ditemukan di Bali pada tahun 1987.[6] Pada tahun yang sama, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui diadakannya strategi khusus untuk mencegah dan menanggulangi AIDS di seluruh dunia.[7][8] Departemen Kesehatan Indonesia saat itu kemudian membentuk panitia khusus untuk menanggulangi AIDS serta menyelenggarakan pendataan orang dengan HIV/AIDS melalui beberapa peraturan tahun 1988 dan 1989.[9] KPAN pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 36/1994 sebagai Komisi Penanggulangan AIDS.[8] Pada tahun 2006, Komisi Penanggulangan AIDS diubah menjadi Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melalui Peraturan Presiden 75/2006 bersamaan dengan dibentuknya Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota.[10] AktivitasPeraturan tahun 2006 menugaskan KPAN antara lain untuk membentuk dan mengkoordinasikan kebijakan dan rencana kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS di Indonesia serta melakukan sosialisasi AIDS pada media massa dan mengadakan kerjasama antardaerah dan internasional dalam mencegah dan menanggulangi AIDS. Pelaksanaan tugas KPAN juga dibantu oleh kelompok kerja dan panel ahli.[10] KPAN juga bekerja dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi internasional dalam melaksanakan kegiatannya.[11] Selain itu, KPAN juga memberikan dukungan untuk penelitian-penelitian akademik terkait HIV/AIDS dan menerbitkan laporan berkala tentang kegiatannya.[12][13] PerubahanStruktur khusus Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dihapus melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 yang juga mensyaratkan KPAN menyelesaikan tugasnya paling lambat akhir tahun 2017.[5] Hal ini menimbulkan kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa peraturan tersebut tidak mengikutsertakan pandangan pegawai dan mitra KPAN dan KPA Daerah serta dikhawatirkan penanganan HIV/AIDS di Indonesia akan lebih buruk dengan tidak adanya lembaga khusus seperti KPAN.[4][9] LSM yang selama ini bekerja sama dengan KPAN juga harus mencari kemitraan secara langsung dengan pemerintah pusat atau daerah atau dengan lembaga lain yang dapat menyulitkan upaya penanggulangan HIV/AIDS terutama bagi masyarakat lelaki seks lelaki (LSL).[14] Namun demikian keberadaan KPA di daerah (provinsi dan Kabupaten/kota) tidak dilakukan perubahan melalui peraturan presiden tersebut, artinya keberadaan KPA di daerah masih ada mengacu pada Perpres no 75 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007 (pedoman pembentukan KPA di daerah). Lihat pulaReferensi
Pranala luar |