Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat UKP-PIP adalah Lembaga Nonstruktural yang didirikan pada tahun 2017 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini merupakan unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila dengan tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Yudi Latief yang menjabat sebagai ketua, bersama sembilan dewan pengarah lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2017 di Istana Merdeka.[1][2][3] Pada tahun 2018, lembaga ini kemudian diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya.[4] Latar belakangDalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Dalam Perpres itu disebutkan, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila. UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. FungsiDalam melaksanakan tugasnya, UKP-PIP menyelenggarakan fungsi
OrganisasiPengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sementara Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil. Masa tugas mengikuti masa bakti Presiden. Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas
Kriteria tenaga profesional
Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional, seorang calon harus memenuhi syarat
SekretariatKepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HakPengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya. Sedangkan Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator. Pendanaanyang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP-PIP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet. Dewan pengarahPada 7 Juni 2017, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/M/2017, Presiden Joko Widodo melantik 9 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.[5]
Pelaksana
Lihat pula
Referensi
Pranala luar |