Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
BP7
Gambaran umum
Didirikan26 Maret 1979; 45 tahun lalu (1979-03-26)
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979
Dibubarkan31 Maret 1999; 25 tahun lalu (1999-03-31)
Ketua Tim P7
Roeslan Abdulgani
Kantor pusat
Gedung BP7, Jalan Pejambon 2, Senen, Senen, Jakarta Pusat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat BP7) adalah sebuah lembaga negara Indonesia pada masa Orde Baru yang mengoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebuah pendidikan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan pada masa itu. Badan ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979[1] oleh Presiden Soeharto dan dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. BP7 berkantor pusat di Gedung BP7, Jakarta Pusat, yang saat ini bernama Gedung Garuda dan digunakan oleh Kementerian Luar Negeri RI[2] [3].

Pendidikan

BP7 sempat membuat lembaga pendidikan. Sebagai percontohan didirikanlah Sekolah Lanjutan Atas Pembinaan Ideologi Pancasila Bogor (SLA-PIP Bogor) di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto tahun 1981. SLA-PIP Bogor didirikan atas gagasan dari Menteri Pendidikan kala itu Daoed Joesoef dengan membuat konsep pembelajaran reguler, namun diberi beberapa tambahan pelajaran seputar ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan lain-lain.

Daoed Joesoef berencana membangun SLA PIP di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya. Namun pada masa Menteri Pendidikan Nugroho Notosusanto gagasan tersebut tidak dikembangkan, dan justru P4 dilebur ke dalam kurikulum yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga pendidikan. Pada akhirnya tahun 1984 SLA-PIP Bogor berubah nama menjadi SMUN 1 Jonggol.[4]

Tim P7

BP7 dipimpin oleh penasihat presiden yang dinamakan Tim Penasehat Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat P7.[5]

Peninggalan

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila". Sekretariat Kabinet RI. Diakses tanggal 13 September 2024. 
  2. ^ "Tentang Treaty Room Kementrian Luar Negeri". treaty.kemlu.go.id. Diakses tanggal 13 September 2024. 
  3. ^ "Gedung BP 7 (Gedung Garuda)". kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 September 2024. 
  4. ^ "Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila". Sekretariat Kabinet RI. Diakses tanggal 18 Oktober 2021. 
  5. ^ "Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1981". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 1 April 1981. Diakses tanggal 15 November 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya